Sistem Kerja Outsourcing Jakarta
Definisi yang sering dipahami adalah penggunaan tenaga kerja dari luar perusahaan untuk melaksanakan tugas atau pekerjaan tertentu dan spesifik. Sementara perusahaan outsourcing merupakan perusahaan yang menyediakan jasa tenaga kerja untuk keahlian pada bidang kerja tertentu, sesuai dengan permintaan perusahaan yang membutuhkan. Definisi dan aturan pekerjaan outsourcing sebenarnya tidak disebutkan secara spesifik dalam UU Ketenagakerjaan.
Namun, pasal 64 menyebutkan bahwa “Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.” Perekrutan karyawan outsourcing dilakukan oleh perusahaan outsource.
Karyawan outsourcing bekerja melalui sistem kontrak yang dibagi menjadi 2 menurut undang-undang, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Intinya, karyawan outsourcing Jakarta hanya bisa direkrut untuk mengerjakan pekerjaan di luar pekerjaan inti perusahaan pengguna jasa.
Beberapa contoh pekerjaan yang bisa dilakukan oleh karyawan outsourcing meliputi penjaga kebersihan, keamanan, penyedia makanan (catering), petugas call center, pekerja di pabrik, kurir atau supir, hingga petugas manajemen fasilitas (facility management).
Hal-hal yang harus diperhatikan ketika anda memilih menjadi tenaga outsourcing Jakarta adalah:
a. Masa Kontrak kerja
Masa kontrak kerja akan sama dengan kontrak kerja yang diberikan pihak perusahaan yang menggunakan jasa Anda.
b. Gaji
Jumlah gaji yang diterima haruslah sesuai dengan perjanjian alias tidak ada pemotongan yang tidak transparan dan diluar sepengetahuan Anda.
c. Jam Kerja
Anda harus tahu jam kerja Anda, termasuk kapan harus istirahat dan jam kerja berakhir.
d. Tugas Kerja
Pastikan penempatan kerja dan tugas Anda sesuai dengan kesepakatan, dan ketrampilan yang Anda miliki sesuai dengan yang dibutuhkan perusahaan klien.
Keuntungan Perusahaan Menggunakan Tenaga Outsourcing
• Menghemat anggaran untuk pelatihan bagi karyawan
• Bisa fokus mengurus bisnis ketimbang masalah rekrutmen atau masalah teknis lainnya
• Pekerja outsourcing biasanya sudah mahir di bidangnya
• Tidak perlu repot dengan masalah bonus, Tunjangan Hari raya (THR), atau hal-hal yang berurusan dengan PHK
• Tidak perlu alih teknologi dari perusahaan ke pegawainya.
Mekanisme pengrekrutan pekerja outsourcing tidak banyak berbeda dengan metode rekrutmen yang dilakukan perusahaan lainnya. Yang membuatnya berbeda, yang merekrut adalah perusahaan penyedia jasa, bukan perusahaan yang membutuhkan jasa.
Jadi setelah direkrut, pegawai tadi akan disalurkan ke perusahaan yang membutuhkan jasa mereka. Yang membayar gaji para pekerja oursourcing adalah perusahaan penyedia jasa outosurcing jakarta itu sendiri. Nantinya perusahaan penyedia jasa akan menagih pada perusahaan yang memakai jasa mereka.